Dinas Perpustakaan dan Arsip Kaltim Musnahkan 4.346 Arsip
(Pemusnahan arsip yang dilakukan Dinas Perpustakaan dan Arsip)
SAMARINDA - Dinas Perpustakaan dan Arsip
Daerah Kalimantan Timur melakukan penghapusan dan pemusnahan arsip Sekretariat
Daerah Kaltim yaitu arsip Biro Pemerintahan Perbatasan dan Otonomi Daerah dan
arsip Biro Perekonomian. Pemusnahan dilaksanakan di Gedung Dinas Perpustakaan
dan Arsip Daerah yang berlokasi di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Rabu
(21/10/2020).
Asisten III Administrasi Umum Fathul Halim
mengatakan menumpuknya arsip akan mengakibatkan ruangan terasa sempit dan tidak
nyaman. Sehingga akan memberikan dampak negatif terhadap kinerja pelaksanaan
tugas dan fungsi suatu organisasi.
"Untuk itu saya berikan apresiasi yang
tinggi pada kegiatan hari ini. Sebagai wujud usaha kita meningkatkan ketertiban
tata kelola dengan menerapkan langkah-langkah yang telah diatur dalam
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," tutur Fathul saat
memusnahkan secara simbolis.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
Elto mengatakan arsip yang dimusnahkan ini dari tahun 1960 sampai 2013. Bisa
dibayangkan banyaknya arsip-arsip tersebut. Penghapusan ini tentunya mengikuti
kaidah dan aturan yang berlaku.
"Mudah-mudahan ini berhasil dan
berlanjut ke biro dan perangkat daerah lainnya," ujar Elto.
Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Hana
Iriana mengatakan arsip yang dimusnahkan sudah dipilah dan melalui beberapa
tahapan seleksi. Pemusnahan ini atas dasar Surat Keputusan Gubernur dan sudah
mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional RI.
"Arsip yang dimusnahkan dari Biro Pemerintahan
Perbatasan dan Otonomi Daerah sebanyak 3.001 berkas. Kemudian dari Biro
Perekonomian sebanyak 1.345 berkas," terang Hana.
Hana menjelaskan, ada beberapa jenis arsip.
Tidak semua arsip bisa dimusnahkan. Arsip dinamis yaitu arsip yang terus bergerak
dan masih digunakan. Contohnya peraturan dan Surat Keputusan. Arsip jenis ini
tentu tidak boleh dimusnahkan.
"Ada juga arsip statis. Arsip ini tidak
bisa dimusnahkan karena mengandung nilai sejarah. Arsip yang bisa dimusnahkan
adalah arsip yang nilai retensinya sudah tidak bisa digunakan lagi. Contohnya
undangan-undangan," terang Hana secara singkat.
Pemusnahan juga disaksikan oleh perwakilan
Biro Hukum dan Inspektorat Wilayah Kalimantan Timur. Hadir dalam acara tersebut
Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Sunaji. (mar/poskotakaltimnews.com)